Tidak Benar BIN Penyebar Chat Rizieq
Jakarta (12/06/2017)–Tidak benar bahwa Badan Intelijen Negara (BIN) merupakan penyebar chat pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dengan Firza Husein. Bahkan, pembuat dan penyebar tudingan itu bisa dikenakan pasal 311 KUHP tentang fitnah. Demikian penjelasan Deputi VI BIN, Sundawan Salya, Senin, 12 Juni 2017, di Jakarta.
Lebih lanjut Sundawan Salya mengatakan, adanya postingan blog dari analisabaladacintarizieq.blogspot.com tersebut seakan menyudutkan BIN. Pasalnya BIN disebut-sebut sebagai penyebar chat tersebut.
"Tudingan itu tidak benar. BIN tidak berkepentingan dalam kasus Rizieq Shihab," ujar Deputi VI BIN.
Selain itu, lanjutnya, kasus itu murni pidana, dan itu berada di ranah kepolisian. Termasuk penyelesaiannya pun berada di wilayah kepolisian.
Terkait dengan situs chaos.id yang dimiliki oleh Irfan Miftach, pembuat blog tersebut menyebut kalau Irfan adalah penyebarnya. BIN tidak adak kaitannya dengan Irfan dan yang bersangkutan sudah menjelaskan kalau hal itu mirroring.
Sundawan juga memastikan, kalau BIN tidak mengenal dengan Irfan. Sehingga apa yang dilakukan oleh Irfan, adalah tanggung jawab pribadi.
"BIN tidak ada sangkut paut masalah Irfan dan Rizieq," jelas Sundawan.
Untuk itu, pembuat dan penyebar tudingan terhadap BIN itu bisa dikenakan pidana. Sebab sarat dengan fitnah. "Pembuatnya juga bisa dikenakan pasal 311 KUHP," tegas Deputi VI BIN. (*)
- Kesadaran Nilai Luhur sebagai Dasar Bela Negara
- BIN Tidak Terlibat Penangkapan Habib Rizieq Shihab di Saudi
- BIN Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-90
- Survei Ekonomi OECD: Ekonomi Indonesia Sangat Positif
- Kepala BIN: Pemahaman Teori Kolaborasi Intelijen Pendekatan Hermenetika-Refleksif dalam Penanganan Ancaman Siber